Thursday, 9 December 2010

#10 Licentia Poetica

Kenalkan, ia adalah Licentia Poetica.
Padanya kami berlindung, dari segala aturan tata bahasa.

Jika wartawan butuh atribut kartu pers untuk mendapat keistimewaan, para sastrawan cukup mengenal istilah ini saja. Aku perkenalkan kau padanya, untuk membebaskanmu dari aturan yang kadang membelenggu.
***

Licentia Poetica


Saya mengenalnya ketika membaca blog milik tuan rusa beberapa tahun lalu. Sebelumnya, selalu ada rasa gemas ketika saya sedang menulis blog dan harus menempatkan tanda baca sesuai kaidah tata bahasa. Padahal untuk menyusun rima dan intonasi, kadang dibutuhkan penggunaan tanda baca di luar pakem EYD untuk mencapai penggambaran yang diinginkan.

Kemudian datanglah ia, sang Licentia Poetica, yang membenarkan pelanggaran-pelanggaran aturan dalam penulisan sastra. Ia datang menjadi pembela atas kemerduan bunyi, keselarasan sajak, dan keseimbangan irama yang dapat menciptakan suatu fatamorgana.

Licentia Poetica hadir dalam bentuk artistic license, yang memberikan perlindungan pada para sastrawan untuk menerjang kaidah tata bahasa demi mendapatkan efek yang diinginkan. Gunakan saja kata “dan”, “tapi”, atau “yang” di awal kalimat. Tidak ada yang akan mengurangi nilaimu jika kata-kata tersebut disimpan setelah titik. Atau gunakan saja koma sebanyak-banyanya, pada setiap akhir kata, untuk menyampaikan pesan yang kau inginkan. Bagian terpenting adalah “rasa” yang diciptakan akan sampai.

Tapi tentu, bukan berarti bisa merusak gaya penulisan yang hakiki. Berlindung di bawah lisensi artistik ini beda cerita dengan berkubang dalam kenyamanan dan menutup mata dari EYD. Licentia Poetica bukan murni pembenaran untukmu mengobrak-abrik sistem penulisan yang sahih.

Maka berdansalah dengan padanan kata yang kau buat. Selami dan buat orang terpikat.

***

*PS : Silakan klik link ke blognya Tuan Rusa di atas, untuk dibuat terlena dalam sepucuk surat cinta tentang Licentia Poetica.

1 comment:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...